Bab
I Pendahuluan
Hak adalah segla
sesuatu yang harus di dapatkan oeleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan keharusan (sesuatu yang harus dilaksanakan). Warga Negara merupakan
naggota Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga
Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar
warga Negara mampu mengerti mana yang hak-haknya sebagai warga Indonesia dan
mana kewajibannya sebagai insane Indonesia.
Hak dan kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga Negara memilik hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan ejabat tinggi
lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang
pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak aada akan
terjadi kesenjangan social yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga Negara harus tau hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tau akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hokum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
seimbangan. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para
pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karna
hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Bab
II Permasalahan
Sebagaimana
telah diterapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28 yang menetapkan bahwa hak warga Negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
Bab
III Penutup
Warga Negara berhak
menggugat bila ada yang berupaya membatasi atau menghilangkan hak-hak yang
seharusnya dimilikinya, karena bila ada yang membatasi atau menghilangkan
hak-hak maka sama aja dia melanggar hak asasi manusia atau HAM. Bila kita sudah
tau dan memahami apa hak dan kewajiban yang harus kita jaga agar ada rasa bela Negara
terhadap tanah air kita. Wujud dari bela Negara ialah dengan kesiapan dan
kerelaan kita sebagai warganegara untuk siap berkorban demi mempertahankan
harkat dan martabat bangsa dan Negara kita. Usaha membela Negara bertumpu pada
rasa kesadaran setia masyarakat atas akan hak dan kewajiban kita sebagai
warganegara. Rasa bela Negara timbul proses moticasi untuk mencintai tanah air
dan ikut serta membela Negara.
Daftar
pustaka
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/01/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara--517724.html