Sistem demokrasi yang terdapat di Negara kota (City State) Yunani kuno
khususnya Athena, merupakan demokrasi langung (Direct Democracy), yaitu
suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan –
keputusan politik yang dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
Negara yang tidak berdasarkan mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi
Yunani kuno dapat dilaksanakan secara efektif karena berlangsung dalam
kondisi sederhana, wilayahnya terbatas (daerah terdiri dari kota dan
daerah sekitarnya), serta jumlah penduduk sedikit (300.000 dalam satu
Negara kota). Selain itu, ketentuan – ketentuan demokrasi tidak berlaku
bagi mayoritas dari budak belian dan pedagang asing.
Pada zaman Romawi sampai abad pertengahan (abad XV) pelaksanaan
demokrasi mengalami kemunduran karena banyak berkembang praktek –
praktek tirani, olgarki, dan diktator. Namun, semenjak zaman Renaissance (abad XIX), ajaran demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut.
a. Rakyat tidak senang dengan adanya praktek – praktek yang sewenang – wenang dari penguasa.
b. Rakyat menuntut persamaan hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
c. Pemahaman
yang lebih baik tentang konsep – konsep atau teori – teori demokrasi
yang mengarah pada prinsip – prinsip didalam hak asasi manusia.
Perkembangan demokrasi selanjutnya semakin dibutuhkan sebagai system
pemerintahan dan Negara – Negara di seluruh dunia.
Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi itu adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Tidak ada system perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah
badan pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir
berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk
asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warga Negara
jadi tidak diijinkan member suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui
system yang dijalankan di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi,
menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi, dan sebagainya.
Pericles, seorang diantar para pemimpin demokrasi Athena tahun 403,
berargumentasi bahwa demokrasi berhubungan toleransi, tetapi tidak
membuat klaim khusus bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun
Aristoteles mengingatkan bahwa demokrasi harus mempertimbangkan ‘The
Larger’ dan ‘The Wiser’. Aristoteles tetap menyebutkan pentingnya
pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘The Majority ought to be
sovereign, rather than the best,where the best are few … A feast to
which all contribute is better than one given at one man’s expense”.
Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas
yang tidak berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum
kaya, atau pemerintahan yang diatur oleh mereka yang tidak bijaksana.
Biasanya minoritas yang kalah disebut ‘The Wiser’. Hanya di abad ke 17
pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan
semua warga Negara, hal ini muncul sebagai akibat dari reformasi
Protestan.
Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen – elemen demokrasi Yunani
dan diterapkan dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah
perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan di Senat dan
perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahanterbagi dalam
dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk berbagi masalah.
Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki
hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan
pemerintah dan kekuasaan politk harus berasal dari rakyat.
Di dalam Negara modern, demokrasi tidak lagi bersifat langung, tetapi
bersifat tidak langsung atau berdasarkan perwakilan (Representative
Democracy).
— Sejarah Demokrasi Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran
bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya
Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah
badan yang dipilih oleh rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya
rakyat adalah pemegang kepemimpinan Negara melalui mekanisme perwakilan
yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi
singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan
pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan
demokrasi terpimpin sebagai pilihan system pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang
diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali
masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta
militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia
terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang pemilu.
Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati
perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah
coba dilontarkan dan dilakukan guna memnuhi tuntutan demokratisasi di
Negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan
pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari
hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan
Indonesia, yakni Orde Lama dan orde Baru.
Munculnya Kekuatan Politik baru yang Pragmatis
Pasca jatuhnya Soeharto pada tahun 1998 lewat perjuangan yang panjang
oleh mahasiswa, rakyat, dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan
tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Amandemen UUD 1945 yang
banyak merubah system politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI,
demokratisasi hampir di semua bidang, dan banyak hal positif lainnya.
Namun begitu, perubahan – perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan
kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Perubahan politik di Indonesia, hanya menghasilkan kembali kekuatan
Orde Baru yang berhasil berkonsolidasi dalam waktu singkat, dan
munculnya kekuatan politik baru yang pragmatis. Infiltrasi sikap yang
terjadi pada kekuatan baru adalah karena mereka terpengaruh system yang
memang diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi dengan mudah.
Demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan kebebasan dan partisipasi
masyarakat. Dengan demokrasi, para warga Negara dapat dilibatkan dalam
proses pembuatan kebijakan. Idealismenya, setiap individu berhak
menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam
personal maupun sosial. Demokrasi juga adalah cara yang efektif untuk
mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang.
Ada tiga masa yang lazim diketahui dalam membicarakan masalah ini, sebagaimana uraian Budiardjo (1983) :
· Masa
Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang
menonjolkan peran parlemen dan partai – partai. Masa ini seting disebut
sebagai Demokrasi Parlementer.
· Masa
Republik Indonesia II, yaitu masa Demokrasi Terpimpin, yang muncul
sebagai dampak dari konflik politik berkepanjangan dari demokrasi
parlementer.
· Masa
Republik Indonesia III, yaitu masa dimana Demokrasi Pancasila
diterapkan, baik yang secara faktual menyimpang dari rumusan Pancasila
itu sendiri ataupun yang secara ideal tetap diwacanakan.
— Pentingnya Kehidupan Demokrasi dalam Masyarakat
Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk sosial yang bersama –
sama orang lain ditengah – tengah masyarakat. Demokrasi merupakan system
dan tatanan yang dipandang mampu menampung segala permasalahan dan
aspirasi yang berkembang didalam kehidupan masyarakat maka perlu
dikembangkan dalam kehidupan masyarakat. Adapun arti penting kehidupan
demokratis dalam kehidupan masyarakat antara lain :
a. Meningkatkan rasa kasih sayang di antara sesame warga masyarakat.
b. Terjalinnya
komunikasi yang akrab dan harmonis di antara sesama warga masyarakat
sebab semua kehendak/keinginan anggota masyarakat dapat disalurkan.
c. Terhindarnya tindak kekerasan antara warga masyarakat demokrasi anti kekerasan, permasalahan diselesaikan secara damai.
d. Memberi
motivasi kepada seluruh warga masyarakat untuk bekerja lebih giat
karena semua anggota keluarga merasa senang dan puas, merasa lebih
dihargai kedudukannya di masyarakat.
e. Dapat
meningkatkan keamanan, ketertiban masyarakat sebab dengan terwujudnya
kehidupan demokratis semua warga masyarakat puas, tidak ada yang
memiliki rasa dendan dan benci terhadap warga masyarakat lainnya.
f. Meningkatkan rasa kebersamaan dan kegotong royongan sehingga semangat didalam melaksanakan pembangunan.
g. Menghilangkan rasa saling curiga mencurigai di antara sesama warga masyarakat.
Perwujudan demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan :
a. Keluarga
· Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat.
· Menghormati pendapat anggota keluarga.
· Mengakui perbedaan yang ada.
b. Sekolah
· Menghargai pendapat teman.
· Berani menyampaikan gagasan atau pendapat.
· Pemilihan ketua kelas atau OSIS.
c. Masyarakat
· Pemilihan Kepala Desa atau Ketua RT/RW.
· Rembug desa (musyawarah desa) menyangkut pembangunan desa.
d. Bangsa dan Negara
· Pemilihan Presiden.
· Sidang umum MPR dan DPR.
· Pemilu 5 tahun sekali.Sumber:
http://ektynabilah.blogspot.com/2012/01/pentingnya-kehidupan-demokrasi-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar